4. Meminta kepada kepala dinas UPTD KPH Bukit Nanti OKU, untuk menertibkan seluruh perkebunan yang ada di dalam wilayah hutan kawasan yang tidak memiliki izin.
5. Meminta kepada kepala dinas UPTD KPH Bukit Nanti OKU, agar bertanggungjawab atas pernyataan di dalam mediasi rapat di kantor Camat Lengkiti OKU, pada hari Rabu (12/11/2025) pukul 13.00 WIB yang menyatakan bahwa, “Sepakat tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun terkecuali memiliki izin.”
Diakhir orasinya massa menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat pihak UPTD KPH Bukit Nanti OKU, belum juga ada keputusan dan tindakan nyata maka mereka akan datang kembali menggeruduk UPTD KPH Bukit Nanti OKU untuk mengadakan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak, juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan RI dan KPK RI di Jakarta, guna mengadukan permasalahan kawasan hutan di OKU. Pungkas Heri J Putra. (Al).
