
Sebelumnya massa menyampaikan aspirasi terkait belum adanya tindakan nyata dari UPTD Kehutanan OKU atas kondisi hutan di OKU. Massa menganggap bahwa hal ini patut diduga adanya indikasi terjadinya tindakan pidana korupsi, nepotisme serta penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang dinilai dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Massa juga menyoroti tentang pengelolaan kawasan hutan di Kecamatan Lengkiti oleh pihak perusahaan yang dinilai akan menyebabkan bencana alam banjir dan tanah longsor sehingga akan berdampak negatif bagi masyarakat OKU. Massa meminta UPTD Kehutanan OKU untuk bekerja sesuai SOP dan UU, sehingga Ekosistem kawasan hutan di OKU dapat terjaga dengan baik.

Selanjutnya massa mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban Kepala UPTD Kehutanan OKU, dimana pada saat dilakukan rapat mediasi di kantor Camat Lengkiti pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, yang menyatakan bahwa “Seluruh aktivitas apapun di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan, kecuali yang memiliki izin resmi.” Pernyataan tersebut dinilai oleh massa yaitu, patut diduga akan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dan kolusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif akan melibatkan berbagai pihak berkepentingan, sehingga kondisi tersebut dapat di kategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang berdampak merugikan keuangan negara atau daerah.
