Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti. Peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara komprehensif dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini digunakan untuk memastikan setiap alat bukti diuji secara ilmiah dan objektif oleh Polda Jatim.
“Berdasarkan Scientific Crime Investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ungkap Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka utama berinisial SAK telah diamankan petugas pada Senin (29/12/2025) siang. SAK diduga kuat berperan sebagai pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban Elina dari rumahnya.
