Polda Jateng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo

Pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar.

Sementara pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

Baca Juga :  Transaksi Narkotika Di Tempat Hiburan Malam Diganjar Vonis 5 Tahun Penjara

Adapun pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.