Polda Jateng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (**).

Baca Juga :  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Di Klub Malam Eksklusif