321 WNA Diamankan Oleh Bareskrim Polri Di Markas Judol Jakarta

DKI Jakarta – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan pada Sabtu (09/05/2026), aparat sebanyak mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi daring lintas negara.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang praktik perjudian online yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi baru setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap kejahatan siber lintas batas.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Sabtu (09/05/2026).

Baca Juga :  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Di Klub Malam Eksklusif