Disampaikannya, tujuan kegiatan ini diadakan untuk memahami pentingnya mengetahui cara memotong hewan yang benar, “mengingat penyembelihan hewan secara halal dan syar’i ini adalah sebuah keharusan, kita tidak mau salah dalam proses penyembelihan mengakibatkan hewan yang halal itu berubah menjadi haram karena kelalaian juru potong”, katanya.
Masih kata Darman, sertifikasi halal menjadi penting bagi pengusaha guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat akan kehalalan produk tersebut. Untuk itu Darman berharap dengan pelatihan ini para pelaku pemotongan hewan khususnya ayam dapat mengikuti acara dengan baik sehingga dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah dan khususnya agama islam.
“Nara sumber hari ini kita datangkan Penyembelih bersertifikat dari Juleha bapak Abdul Mukti, S.Pd.I dari kantor Kementerian agama Kabupaten OKU”, jelasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten OKU KH. Rokhmat Subeki, S.Ag.M.Si., yang membuka acara secara resmi menegaskan bahwa dalam rangka melindungi umat MUI siap mendampingi para pelaku usaha Rumah Potong Ayam ( RPA ). “Dalam proses sertifikasi Halal ini, perlu diingat dalam konsep islam ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam kehalalan ini yakni halal dari jenis hewannya, halal dari kepemilikannya serta halal dalam proses penyembelihannya”, tandas Ketua MUI OKU dengan serius. (**).
