Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali membongkar kasus korupsi proyek infrastruktur publik. Sejak Per 01 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka baru terkait dugaan pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun dua orang tersangka yang ditahan tersebut adalah:
1. Eddy Kurniawan Winarto (EKW), seorang wiraswasta.
2. Muhlis Hanggani Capah (MHC), merupakan seorang ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian (DJKA) di Kemenhub RI yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2021 hingga Mei 2024.
Penetapan dua orang tersangka baru ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat, di mana sebelumnya KPK telah menahan 17 orang tersangka dari kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dengan demikian, total tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini mencapai 19 orang.
Diduga EKW dan MHC terlibat dalam mufakat jahat terkait proyek pembangunan Emplasemen dan bangunan stasiun Medan tahap II. Mufakat jahat tersebut melibatkan kolaborasi terlarang antara pihak-pihak dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kelompok kerja (Pokja) lelang, dan para penyedia jasa.
