Saat diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Gaffar dan Fadli untuk diperjualbelikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tempat hiburan malam masih menjadi salah satu titik rawan peredaran Narkotika di Surabaya. Meski aparat telah melakukan penindakan, praktik jaringan pemasok dan pengedar masih terus terjadi dengan pola yang terorganisir.
Vonis terhadap Moh Saleh menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, meski besaran hukuman kembali menjadi sorotan mengingat jumlah barang bukti yang tidak sedikit. (**).
