Transaksi Narkotika Di Tempat Hiburan Malam Diganjar Vonis 5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang melakukan pemesanan Ekstasi kepada dua pemasok berbeda, yakni Moh Gaffar dan Fadli (DPO) pada Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan, transaksi dilakukan di dalam Diskotek Stasiun Surabaya. Terdakwa memesan hingga 100 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta melalui transfer maupun pembayaran tunai.

Kesepakatan dilakukan pada malam hari, dengan pola transaksi yang terorganisir. Barang haram tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di lingkungan diskotek.

Petugas kepolisian akhirnya menangkap terdakwa saat tengah menjalankan aktivitas peredaran Narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 91 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam pakaian terdakwa.

Barang bukti tersebut terdiri dari pil Ekstasi berbagai warna dan logo, di antaranya logo “LV” dan “TMT”, dengan total berat puluhan gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Di Klub Malam Eksklusif