Surabaya, Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Senin (09/03/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Abast menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi karena penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
“Kepolisian Daerah Jawa Timur tetap menegaskan komitmennya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kombes Pol Abast.
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan dalam perkara tersebut.
