Polda Jatim Tetapkan Oknum Pelatih Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C, adapun ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta, pungkas Kombes Abast. (**).

Baca Juga :  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Di Klub Malam Eksklusif