Polda Jatim Ungkap Jaringan Pengedar Bahan Peledak Ilegal

Surabaya, Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu yang terjadi di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Kasus ini menarik perhatian, karena bahan peledak tersebut berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa peredaran bahan peledak ilegal masuk dalam kategori tindak pidana. Mengingat potensi bahayanya, peredaran bahan peledak ini diatur dengan ketat dalam undang-undang. “Bahan ini bukan sekedar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan yang sangat berbahaya,” ujar Kombes Abast.

Baca Juga :  Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Empat Prajurit TNI Pada Kasus AY

Selain itu, Kombes Abast juga menegaskan bahwa polisi tidak akan melarang peredaran bahan peledak ilegal di masyarakat. Terlebih lagi, pada Bulan Ramadhan, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, beredarnya bahan peledak tanpa izin ini, akan dapat mengganggu keselamatan dan keamanan masyarakat.