Polda Jatim Ungkap Jaringan Pengedar Bahan Peledak Ilegal

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencakup satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu.

Kombes Abast mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana pembuatan, kepemilikan, atau perdagangan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kombes Abast menegaskan, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran bahan peledak ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin yang sah.

“Sekecil apa pun bahan peledak, jika digunakan dengan cara yang salah, bisa berakibat fatal. Kami juga mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” pungkas Kombes Abast. (**).

Baca Juga :  Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Empat Prajurit TNI Pada Kasus AY