“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 03 Maret 2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan terkait bubuk petasan. Pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dua pemuda asal Sidoarjo, MAJ (28) dan BAW (18), diamankan oleh tim penyidik di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kombes Abast menjelaskan bahwa MAJ, yang merupakan salah satu tersangka, membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Setelah itu, ia meracik bahan kimia bubuk tersebut menjadi mesiu di rumahnya. MAJ juga menawarkan bahan peledak tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA.”
Sementara itu, BAW berpartisipasi dalam memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook dengan menggunakan akun “BAHAR AGUNG.” Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial.
