321 WNA Diamankan Oleh Bareskrim Polri Di Markas Judol Jakarta

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Selain para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” terang Brigjen Pol. Wira.

Baca Juga :  Transaksi Narkotika Di Tempat Hiburan Malam Diganjar Vonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran pusat operasi kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.