Menurut dia, praktik perjudian online lintas negara kini berkembang semakin terorganisasi dan memanfaatkan celah pengawasan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ucap Brigjen Pol. Wira.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku tengah menjalankan operasional perjudian online. Sebanyak 321 orang langsung diamankan.
Mereka terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” tukasnya.
