Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo David Simatupang, menegaskan pihaknya bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, lima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti berupa balok kayu, batu, dan botol bensin sisa pembakaran telah diamankan. “Para pelaku terancam hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Kapolresta.
Apakah “sakit hati” dan “mabuk” pantas dijadikan alasan untuk bertindak sekeji ini? Bali yang dikenal damai kembali ternoda oleh aksi premanisme jalanan. Masyarakat pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin dendam pribadi bisa berujung pada tragedi kemanusiaan yang begitu kejam?
Kasus penganiayaan brutal Benoa bukan sekadar kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi masyarakat dan aparat hukum. Nyawa manusia tidak boleh dipermainkan oleh dendam dan mabuk sesaat. Publik menunggu langkah tegas agar tragedi ini tidak sekadar menjadi headline, melainkan titik balik penegakan hukum di Indonesia. (**).
