“Program kami bersifat nirlaba dan gotong royong. Seluruh keuntungan dikembalikan kepada pekerja, baik dalam bentuk manfaat beasiswa, uang muka perumahan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) yang hasil pengembangannya rata-rata di atas bunga deposito,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, manfaat JKK memberikan perlindungan medis Kelas 1 secara unlimited (tanpa batas biaya), sementara JKM memberikan santunan pasti sebesar 42 juta rupiah.
Namun, ia mencatat bahwa untuk pegawai non-ASN paruh waktu saat ini masih menunggu regulasi pusat agar bisa mendapatkan hak santunan yang sama.
Menutup pernyataannya, Rizki menghimbau kepada sektor swasta, perusahaan DBH sawit, hingga jasa konstruksi di wilayah OKU yang belum terdaftar agar segera taat mendaftarkan pekerjanya. “Ini adalah hak setiap pekerja untuk mendapatkan ketenangan dalam bekerja,” pungkasnya.
