Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus Kekerasan Dan Pengusiran Nenek Elina

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kombes Widi, Senin (29/12/2025).

Kombes Pol Widi juga menegaskan, bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Polda Jatim tetap berkomitmen mengusut tuntas perkara ini guna memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa tersangka lain berinisial MY sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi telah berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore.

“Tersangka MY diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” terang Kombes Abast.

Baca Juga :  Tragis!! Dua Nyawa ABK Melayang Akibat Dikeroyok

Menurut Abast, penyidik masih membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan penguatan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini dinilai relevan karena tindakan para pelaku dilakukan secara kolektif dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban.