BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Tetap Dilayani Di Luar Domisili Saat Libur Nataru

Hernina menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan. Tidak ada pengecualian terkait domisili atau status fasilitas kesehatan awal peserta.

Apabila kondisi peserta telah dinyatakan stabil, maka pelayanan lanjutan akan disesuaikan kembali dengan ketentuan Program JKN yang berlaku, termasuk mekanisme rujukan berjenjang.

“Jika peserta mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” ucap Hernina.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu, yang bertugas mempermudah peserta dalam memperoleh informasi serta membantu proses akses layanan di rumah sakit.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Selain itu, BPJS Kesehatan terus mengimbau peserta agar selalu memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum bepergian. Status kepesertaan yang tidak aktif, terutama akibat tunggakan iuran, dapat menghambat akses layanan kesehatan.