Surabaya, Jatim – BPJS Kesehatan terus menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat peserta berada di luar wilayah domisili. Kepastian ini menjadi penting menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru, ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Hernina Agustin Arifin selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyatakan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir ketika harus bepergian ke luar daerah, baik untuk kepentingan mudik, pekerjaan, maupun berlibur. Layanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
“Bagu peserta JKN yang sedang berada di luar domisili FKTP terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan,” ungkap Hernina Agustin. Senin (15/12/2025).
