Polda Jatim Tangkap Komplotan Curat Rukos Lintas Provinsi

Surabaya, Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan spesialis rumah kosong (rukos), lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka diamankan setelah diketahui beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” terang Kombes Abast. Selasa (05/05/2026).

Ia mengingatkan bahwa kejahatan curat kerap terjadi akibat kelengahan warga serta lemahnya sistem pengamanan lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Oknum Pelatih Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di wilayah Porong pada 6 April 2026.