Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta barang hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, pungkasnya. (**).
