Kabupaten Kendal, Jateng – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Dengan pencabutan tersebut, koperasi dinyatakan ditutup untuk umum dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai lembaga keuangan mikro. Langkah ini menandai berakhirnya seluruh kegiatan usaha koperasi yang sebelumnya beroperasi melayani masyarakat Kendal.
Pengurus koperasi diwajibkan segera menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum. Selain itu, mereka harus membentuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang
-undangan.
OJK juga menegaskan, bahwa pengurus dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitas maupun komunikasi publik setelah izin usaha dicabut. Hal ini untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.
