Surabaya, Jatim – Perkara peredaran Narkotika jenis Ekstasi (Inex) di lingkungan hiburan malam kembali mencuat. Terdakwa Moh Saleh, yang diduga sebagai bandar Inex di Diskotek Stasiun Surabaya, divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (09/04/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarloka di Ruang Sari 1. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp2 miliar, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 90 hari,” tandas hakim Sarloka saat di persidangan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
