Baturaja, OKU – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.
Sehubungan dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) selaku distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada periode 2018–2022, Perseroan menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Senin (09/02/2026).
Sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara Prudent, Transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
