Menanggapi penetapan tersangka tersebut, General Manager of Corporate Secretary SMBR menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami menghormati penetapan tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. SMBR berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum serta menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada dorongan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu, melainkan wujud komitmen perusahaan untuk terbuka terhadap penegakan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.
Lebih lanjut dalam menyikapi proses hukum yang berjalan, perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipatif dan upaya perbaikan berkelanjutan, SMBR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk penguatan sistem pengawasan internal serta mekanisme kerja sama yang berlaku.
