MA Keluarkan Surat Wajibkan Aparatur Negara Lapor LHKPN 2025

Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip kejujuran. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) juga diwajibkan bagi aparatur peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02/2023. Aparatur Negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri.

Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara segera mengisi LHKPN dan aparatur negara mengisi LHKAN sesuai batas waktu yang ditentukan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi, menjaga integritas, serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pengadilan Militer Tinggi Bongkar Korupsi Satelit Navayo

“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan”, imbau Suradi, dikutip dari website Bawas Mahkamah Agung. (**).