Modus yang digunakan dalam skema korupsi ini sangat-sangat sistematis dan terselubung, yakni melalui pola praktik ‘Asistensi’ yang diatur sebelum maupun saat proses lelang berlangsung. Praktik ‘Asistensi’ ini diduga menjadi salah satu cara untuk mengatur pemenang tender dan memastikan pengerjaan proyek.
KPK jug menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya serius membongkar praktik kolusi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya optimal bagi masyarakat. KPK juga mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun di daerah menjalankan pelaksanaan proyek secara akuntabel dan transparan, demi kebermanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. (**).
