Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jentrio H Simatupang (JHS) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 21 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primer:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 (Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).
Serta, sangkaan subsider:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).
Kajari Donald TJ Situmorang menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, demi menuntaskan kasus korupsi dana hibah olahraga ini. (**).
