Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kejari secara resmi menetapkan Jentrio H Simatupang, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Humbahas. Selasa (02/12/2025).
Menurut Kajari, Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang menyebabkan kerugian negara/daerah mencapai Rp 588.847.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berkelanjutan dalam rentang waktu tiga tahun anggaran, yaitu 2022 hingga 2024.
Kajari merincikan alokasi dana hibah yang diterima KONI Humbahas dari Pemerintah Kabupaten Humbahas:
Tahun 2022: Rp 200.000.000,-
Tahun 2023: Rp 125.000.000,-
Tahun 2024: Rp 350.000.000,-
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya, bahkan ditemukan adanya bukti fiktif dan manipulasi sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
