Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Mengucapkan Terimakasih Atas Disahkannya KUA Dan PPAS ABPD OKU Tahun 2026

Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, disusun prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dengan tahapan sebagai berikut, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun; dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan. (**).

Baca Juga :  Kejagung RI Masih Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Aspidum Kejati Jatim