
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, disusun prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dengan tahapan sebagai berikut, menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun; dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan. (**).
