
Lebih lanjut Rizki menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan arah pembangunan nasional melalui penguatan perlindungan sosial yang Adaptif, dengan salah satu indikator utamanya berupa cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Ir. Joni Saihu, S.P. M.Si., yang menilai sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis sekaligus tingkat risiko kerja yang tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memadai.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang belum terdaftar untuk tidak menunda perlindungan diri dan keluarga pekerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh jaminan sosial yang memberikan kepastian manfaat saat terjadi risiko kerja maupun kematian. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebagai langkah nyata mewujudkan pekerja yang terlindungi, sejahtera, dan masa depan keluarga yang lebih terjamin, pungkas Rizki. (**).
