Kabupaten Toba, Sumut – Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika, termasuk di lingkungan internal institusi Kepolisian. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu AT, anggota Polres Toba, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Sidang KKEP dilaksanakan di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba. Rabu (13/05/2026).
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang adalah Brigpol Syahriani Sitorus, S.H.
Dalam persidangan, Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli Sabu sekaligus menggunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah R.M alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
