Atas perbuatannya, Briptu AT, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige pertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi telah merekomendasikan untuk PTDH, setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan :
Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela; Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat Narkoba. Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat Narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi Polri.
Langkah ini juga merupakan dukungan terhadap arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan Narkoba harus dimulai dari internal anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres Toba.
