Denpasar, Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran Narkoba di sebuah klub malam eksklusif di Denpasar, Bali. Dalam operasi yang berlangsung akhir pekan lalu, polisi menangkap tiga orang dan menyita lebih dari 600 butir pil ekstasi yang diduga diedarkan kepada pengunjung.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di New Star Club Bali. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengunjung.
Pada Minggu dini hari, polisi melakukan Undercover Buy dengan memesan Ekstasi melalui seorang pelayan. Barang tersebut diserahkan oleh kapten room bernama Muhammad Rokip. Saat Rokip masuk ke ruang karaoke VIP, polisi langsung melakukan penindakan.
Dari penggeledahan, ditemukan 38 butir Ekstasi merek “LV” berwarna merah muda. Penyelidikan berlanjut hingga ke sepeda motor milik Rokip, di mana polisi menemukan tambahan 600 butir ekstasi dengan berbagai merek.
