Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Di Klub Malam Eksklusif

Selain Rokip, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yaitu : I Gusti Bagus Adi Pramana (pelayan) dan I Wayan Subawa (Manajer Room). Dari pemeriksaan awal, peredaran Narkoba ini diduga dijalankan secara terorganisir oleh jaringan yang dipimpin seseorang bernama Opik, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, “Tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran Narkoba akan kami tindak tegas.”

Dalam praktiknya, Narkoba diantar oleh kurir menggunakan sepeda motor dan diletakkan di area parkir karyawan dengan metode “tempel”. Barang kemudian diambil oleh pengedar untuk dijual kepada pengunjung. Keuntungan dari penjualan mencapai Rp 70 ribu per butir, dengan sebagian hasil dibagi kepada pihak manajemen yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Baca Juga :  321 WNA Diamankan Oleh Bareskrim Polri Di Markas Judol Jakarta

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan 43 pengunjung untuk pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika, sementara 37 orang terindikasi positif menggunakan Narkoba berdasarkan tes urine awal.