Polda Sumsel Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan TPPO Modus Penjualan Bayi

Palembang – Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Direktorat Reserse PPA dan PPO menggagalkan transaksi terhadap seorang bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp 52 juta.

Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami Palembang. Minggu (22/02/2026).

Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Sebanyak 7.433 Tenaga Non ASN Mendapat Jaminan Sosial Dari Pemkab OKU

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” ungkap Kombes Pol. Nandang.

Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.