Polda Sumsel Berhasil Bongkar Dugaan Jaringan TPPO Modus Penjualan Bayi

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkas Kombes Pol. Nandang. (**).

Baca Juga :  Sebanyak 7.433 Tenaga Non ASN Mendapat Jaminan Sosial Dari Pemkab OKU