Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan Tidak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir

“Meski potensi pendapatan parkir di wilayah Kota Lubuk Linggau diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, namun hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 540 juta. Dan tak menutup kemungkinan masih terjadi ketimpangan dan kebocoran setoran di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penataan retribusi parkir.

Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dishub telah melakukan survei lapangan, mapping lokasi, dan uji petik guna menyelaraskan SK dengan kondisi riil juru parkir di lapangan.

Hasil evaluasi juga menemukan potensi tumpang tindih SK di beberapa titik. Ke depan, akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih serta sistem perparkiran menjadi lebih tertib dan transparan.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Dan Kapolda Sumsel Di Dampingi Dansat Brimob Polda Sumsel Tinjau Gereja Serta Pos Pam Ops Lilin Musi 2025

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Heri Zulianta (Heri Z Regeng), Plt Kepala BPKAD yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma, Kepala Bapenda, H Hasan Basri, Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, mewakili Polres Lubuk Linggau dan instansi terkait lainnya. (**).