Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan Tidak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir

Lubuk Linggau – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tak akan menerbitkan SK baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan mapping ulang sistem perparkiran.

“Kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Dari 108 SK yang pernah diterbitkan, tercatat hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perparkiran di Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

Adapun upaya penataan yang dilakukan sambung wali kota, adalah dengan membagi wilayah perparkiran setiap 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga orang juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Terduga Pencuri TBS PT Perkebunan Minanga Ogan

Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah pemotongan transfer daerah tahun 2026, tanpa menghilangkan mata pencaharian para juru parkir.