Polisi Berhasil Amankan Terduga Pencuri TBS PT Perkebunan Minanga Ogan

Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti dari pelaku BL berupa satu golok sepanjang 30 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink, dan 111 janjang TBS hasil panen.

Aksi pelaku BL dan kawanannya tersebut mengakibatkan pihak PTP MA mengalami kerugian berupa 111 janjang TBS dengan total berat sekitar 2.220 Kilogram, yang ditaksir senilai Rp. 7.661.220.-

Tersangka BL pada saat diperiksa pihak kepolisian telah mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian TBS tanpa izin dari pihak perusahaan PTP MA di Blok D5 dan D6 Afdeling II Soge, di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang OKU.

Selanjutnya BL, atas perbuatannya, oleh pihak kepolisian dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana dan Pasal 478 KUHPidana.

Baca Juga :  Bupati Dan Wabup OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Masa Persidangan II Tahun 2026

Sedangkan untuk kelima orang kawanan yang melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya, pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran, pungkas AKP Ferri Zulfian. (**).