Barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 Kg sabu, 95 Kg ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, Etomidate, dan kokain.
Pada periode tersebut, polisi juga berhasil mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja 14,6 Kg di Bekasi Timur, sabu 20,1 Kg jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 Kg di wilayah Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa Narkoba tersebut akan diedarkan khusus pada perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berstatus DPO. Jelas Dedy.
Untuk para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pungkas Reonald. (**).
