Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021. Proses pengadaan dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dianggap gagal memenuhi spesifikasi kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Tim Penuntut menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi adanya praktik sistematis yang merugikan kepentingan nasional.
Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi didampingi tim penasehat hukum dari TNI AL dan sipil. Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden hanya didampingi tim hukum sipil. Dalam persidangan, pihak pembela berusaha menekankan bahwa kontrak pengadaan satelit dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada niat merugikan negara.
Namun, fakta-fakta yang diungkap di persidangan justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas proses pengadaan.
Melalui jalannya persidangan, TNI menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga menekankan pentingnya reward bagi prajurit berprestasi serta punishment tegas bagi yang melanggar hukum. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi militer tidak akan menoleransi praktik korupsi, meskipun melibatkan mantan perwira tinggi.
