Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta. Rabu (01/04/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar adaptasi pola kerja, melainkan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menjaga produktivitas di era modern.
Dalam SE tersebut ditegaskan, pelaksanaan Work From Home tetap menjamin hak pekerja. Upah, gaji, dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi cuti tahunan. Pekerja tetap berkewajiban melaksanakan tugas, sementara perusahaan memastikan kualitas layanan tidak menurun.
Menaker Yassierli menekankan, “WFH harus menjadi solusi produktif, bukan sekadar formalitas. Hak pekerja tetap dijaga, dan perusahaan tetap berdaya saing.”
Meski bersifat imbauan, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik. Di antaranya: kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan. Dengan pengecualian ini, pemerintah memastikan pelayanan publik dan sektor vital tetap berjalan tanpa hambatan.
