Kejagung RI Masih Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Aspidum Kejati Jatim

“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” katanya.

Menurut Reda, mekanisme klarifikasi dilakukan dengan pendekatan senyap melalui pengumpulan bukti awal. Proses ini meliputi penelusuran rekaman CCTV, jejak pertemuan, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan yang didukung dua alat bukti sah, maka perkara dapat langsung naik ke ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” terangnya.

Baca Juga :  PAC Pemuda Pancasila Sawahan Tutup Tahun 2025 Gelar Donor Darah Di PMI

Sebaliknya, jika bukti belum memenuhi unsur pidana namun ditemukan pelanggaran perilaku, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk diproses secara etik.

Dalam keterangannya, Reda memastikan bahwa Joko Budi Darmawan masih berstatus jaksa aktif. Namun, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural guna mendukung kelancaran pemeriksaan.