Ia mengingatkan bahwa untuk tantangan keamanan tidak lagi bersifat konvensional, melainkan multidimensi, sehingga membutuhkan soliditas internal dan kemampuan adaptasi tinggi.
Kapolda Jatim Nanang Avianto juga memaparkan bahwa kalender kamtibmas 2026 dipenuhi sejumlah agenda yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Di antaranya dinamika pergerakan buruh dan mahasiswa, potensi konflik perguruan silat di kawasan Madiun Raya, serta peringatan hari besar nasional. “Deteksi dini dan pemetaan kerawanan harus diperkuat,” tegasnya.
Penekanan pada langkah preventif dinilai penting agar setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Kapolda Jatim Nanang Avianto kembali menegaskan bahwa akan mendorong transformasi penegakan hukum adaptif di sisi internal terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan Restorative Justice (RJ) dan pola humanis harus lebih dikedepankan.
“Tinggalkan pola represif. Jadilah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang empatik,” pungkasnya.
Arahan tersebut sekaligus menjadi penguatan komitmen pelayanan publik yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (**).
