Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Dan Kejari OKU Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Palembang, – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU guna membangun sinergitas pada pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H bertempat di Griya Agung Palembang. Kamis (04/12/2025).

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru S.H., M.M. dan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana dalam kegiatan acara Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kejari se-Sumsel.

MoU ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai keadilan serta lebih meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam.pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

Baca Juga :  Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Resmi Buka Gelaran MTQ Ke XXXII

Selain itu, untuk dapat mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.