Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Bapak Rizki, yang hadir langsung pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap peserta memperoleh perlindungan yang layak. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat program seperti JKM, JHT, dan JP berkala menjadi penopang penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga. Ini adalah bentuk nyata kontribusi program jaminan sosial dalam menjaga stabilitas keluarga pekerja,” ujar Rizki.
Beliau menambahkan bahwa pelayanan klaim diberikan tanpa biaya, mudah, dan cepat sesuai prosedur, sehingga ahli waris dapat segera merasakan manfaat perlindungan yang menjadi hak peserta.
“Kami berharap manfaat ini dapat memberikan dukungan dan ketenangan bagi keluarga. BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjaga kualitas layanan dan memastikan setiap peserta dapat mengakses haknya dengan mudah,” tambahnya.
